ANOATIMES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (26/4/2017) telah mengabulkan permohonan pemohon pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana nomor urut 1, Kasra – Man Arfa pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Arief Hidayat memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ke 7 tps tersebut ialah:
TPS 1 Desa Hukaea,
TPS 2 Desa Lantari,
TPS 2 Desa Tahi Ite,
TPS 1 Desa Larete,
TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka),
TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka),
TPS 1 Desa Lamoare
Dalam pelaksanannya, MK memerintahkan KPUD Bombana agar segera melaksanakan PSU paling lambat 30 hari kerja.
Laporan : Azwirman