ANOATIMES.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif, H Nur Alam, Senin (20/11/2017) hari ini, mengikuti persidangan perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam persindangannya, Nur Alam di dampingi tim kuasa hukumnya, dan juga keluarganya yakni istri dan anaknya.
Baca Juga : Nur Alam Resmi Jadi Tahanan KPK

Seorang tim kuasa hukumnya, Muhammad Ainu Syamsu kepada anoatimes.id mengatakan agenda sidang perdana hari ini ialah pembacaan dakwaan.
“Ini hanya sidang pembacaan dakwaan,” ujar Ainu via seluler.
Lebi lanjut, Ainu mengungkapkan saat ini kondisi Nur Alam dalam keadaan baik dan sehat.
“Beliau (Nur Alam, red) dalam keadaan sehat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Nur Alam menjadi tersangka sejak Agustus 2016 lalu, kemudian ditahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPK) pada 5 Juli 2017, Gubernur Sultra dua periode ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dan penerbitan Izin Usaha Pertambang (IUP) di Sultra pada tahun 2008 lalu.
Laporan : Rahmat R